Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha Tanjungpinang Hendi ternyata tidak terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kepri.
Namun penggeledahan di rumah yang berada di jalan Ir Sutami itu terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA) sudah diamankan dalam penggeledahan itu, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan