Bakar Lahan agar Jadi Subur, Seorang Buruh di Tanjungpinang Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Seorang buruh berinisial TA (50 tahun) ditangkap polisi. Pasalnya dia melakukan pembakaran lahan di jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kilometer 8 atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Tepatnya dibelakang Kampus Stisipol.

Saat ini dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dibalik jeruji. Dari pengakuannya kepada polisi, TA membakar lahan dengan ban bekas agar lahannya menjadi subur. Sehingga bagus untuk ditanam.

“Dia (pelaku) mengaku sengaja membakar lahan milik majikannya Darno dengan tujuan suapaya tanahnya menjadi subur. Sebagian masyarakat berpikiran dan beranggapan bahwa sisa pembakaran itu tanahnya akan menjadi gambut atau bagus untuk tanaman,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Sabtu (24/08/2019) di Mapolres Tanjungpinang.

Menurut Kasat Reskrim, lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektare atau 7 ribu meter persegi. Kalau tidak cepat dipadamkan, api bisa membahayakan terhadap gedung atau bangunan kampus Stisipol. Hal itu terjadi pada Minggu 18 Agustus 2019. Pelaku ditangkap sehari setelahnya.

“Pasal yang disangkakan, pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan acamanaa 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” kata Alie.

Menanggapi penanganan kasus tersebut, Pengamat asal Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Suradji menilai pihak kepolisian harus mempertimbangkan beberapa hal.

Jika benar pembakar lahan adalah buruh dan di lahan sendiri, harusnya polisi mempertimbangkan itu. Apalagi jika lahanya tidak luas dan hanya untuk bercocok tanam.

“Law inforcement memang harus tegak meski langit runtuh, namun demikian penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan. Bukan hantam kromo dan tidak mempertimbangkan aspek kamanusiaan,” katanya.

Kemudian kalau memang TA adalah suruhan, maka yang harus diproses hukum adalah bosnya, bukan suruhanya semata. “Harus mengedapankan rasa keadilan dalam penegakan hukum,” katanya.

Penulis: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *