oleh

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Rasis, Bobby Jayanto Dicecar 56 Pertanyaan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Tersangka kasus dugaan pidato rasis Bobby Jayanto menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang. Meskipun sudah ada wacana penghentian atau SP3 kasus tersebut oleh kepolisian.

Setelah sejak pagi dipriksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pidato rasis, Bobby Jayanto mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

“Ada sebanyak 56 pertanyaan, muda-mudahan semuanya lancarlah kedepan,” ujar Bobby, Senin (26/08/19) usai diperiksa.

Bobby mengkui belum mengehui kapan kembali diperiksa. Namun dia berkomitmen untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan.

Terkait ada wacana SP3 ditinya mengaku tidak mengtahu pasti apa hasilnya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Ia juga mengaku setelah pemeriksaan ini dirinya langsung pulang dan menunggu petunjuk selanjutnya.

Pantaun di Mapolres Tanjungpinang, pada saat pemeriksaan Bobby Jayanto berlangsung beberapa kader Nasdem, simpatisan dan juga tiga angggota DPRD terpilih Kota Tanjungpinang periode 2019-2024 setia menunggu di depan kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk memberikan dukungan moral.

Hidup Rasa Tak Tenang dan Terauma Berikan Sambutan

Sebelumnya Bobby mengakui selama tiga bulan, tidak tenang dan memilih banyak terdiam. Dengan kejadian itupun membuat dirinya merasa trauma untuk memberikan sambutan di acara Doa Kelamatan Pelantar.

“Dalam tiga bulan ini betul-betul hidup saya tidak tenang, lebih berat daripada masuk penjara. Kalau masuk penjara selesai dan kita tidak mikir lagi dan tinggal jalani saja tapi ini bikin kita tak bisa tenang,” katanya (24/08/19) saat konferensi pers di Hotel Melia, Tanjungpinang.

Menurutnya, walaupun belum ada keputusan hukum, namun dia merasa sudah di hukum dan menerimanya.

“Diumur-umur saya ini seharusnya saya itu pensiun karena saya sudah punya tiga cucu, saya orangnya tidak berambisi, saya orangnya apa adanya dan saya hidup sederhana saja. Tapi karena permintaan partai, mau tidak mau saya harus melaksanakan amanah tersebut, tau tau berhasil dan terpilih jadi Anggota DPRD Kepri,” ungkapnya.

Diketahui, pada Kamis (22/08/19) status BJ naik menjadi tersangka terkait dugaan pidato rasis dan terakhir ada wacana bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tanjungpinang.

Kabar penghentian itu setelah terjadi pertemuan antara Polisi, Lembaga Adat Melayu, empat pelapor dan Bobby Jayanto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri terpilih dapil Tanjungpinang periode 2019-2024 itu.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *