Syahrul: Pemko Tanjungpinang Sangat Butuh Pendampingan Kejaksaan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Perpanjangan ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dan kerja sama yang dilakukan Walikota Tanjungpinang Syahrul dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/8).

Walikota Tanjungpinang, Syahrul dalam sambutannya mengatakan melalui kerjasama tersebut diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa cepat diatasi. Sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.

“Pemko sangat membutuhkan pendampingan dari kejaksaan dalam hal ini pengacara negara agar semua mengetahui peraturannya. Sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkapnya.

Untuk itu, Syahrul juga menegaskan kepada seluruh ASN, terutama para pejabat, agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Saya harap para pejabat dapat mematuhi aturan yang berlaku, bekerja sesuai koridor yang sudah ditentukan, adapun tujuan perpanjangan kerjasama ini menjadi modal utama dalam melakukan penegakan hukum dilingkungan Pemko Tanjungpinang, khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” kata Syahrul.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyatakan kerjasama ini merupakan perpanjangan Mou antara pemko Tanjungpinang dengan Kajari Tanjungpinang yang telah berakhir Maret 2019 lalu. Karena MoU ini mempunyai jangka waktu dua tahun sekali.

Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk bekerjasama membantu Pemko Tanjungpinang dalam menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, membangun kemitraan startegis dengan pemko dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang dapat berjalan sukses tanpa hambatan,

“Kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi, sehingga saat ada yang kurang paham soal hukum di Pemko Tanjungpinang, nantinya dapat meminta petunjuk dan informasi lebih lengkap kepada kejaksaan,” tambahnya.

Ahelya juga menjelaskan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 14 tahun 2004 pasal 30, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai penegak hukum, penegakan hukum antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Selain itu, peran jaksa didalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara. Dalam pertimbangan hukum nasehat hukum atau pendapat hukum terbatas hanya diberikan kepada pemerintah, BUMN, BUMD.

“Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa mendapatkan nasehat hukum atau pendapat hukum melalui pelayanan hukum, misalnya pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan, dan pernyataan pailit,” katanya. (*)

Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *