Koordinator MAKI: Kita Berharap Kejati Kepri Hadiri Sidang Praperadilan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang kedua Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna akan digelar, Jumat (4/10/19) besok di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejati Kepri atau kuasanya menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum, Kajati Kepri harus memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum.

“Kalau Kajati Kepri tidak juga hadir pada sidang kedua ini, saya akan meminta hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang Verstek. Ini untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (3/10/19).

Menurutnya, sangat ironis Kajati yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan tersebut. Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri.

“Ini yang ironis, mereka (Kejati) seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara,” tegasnya.

Jika absen dalam sidang, lanjutnya, berarti Kajati Kepri mengabaikan kesempatan untuk membela diri.

Sebelumnya, sidang perdana Praperadilan terhadap Kejati Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna, Jumat (20/9/19) ditunda.

Sedianya sidang prapradilan kasus tersebut akan dimulai pukul 10.38 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun pihak Kejati Kepri selaku termohon I tidak hadir.

Guntur Kurniawan selaku hakim tunggal di persidangan saat itu mengonfirmasi ketidakhadiran termohon I Kejati Kepri, termohon II KPK dan BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir dalam pesidangan.

“Yang hadir hanya termohon IV yakni mewakili BPKP Kepri, maka sidang tidak bisa dilanjutkan atau ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali tanggal 4 Oktober 2019,” ujar Guntur dipersidangan.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan kenapa pihak Kejati tidak hadir dalam persidangan ini. Hanya saja pihaknya menerima surat dari KPK yang isinya memohon untuk dilakukan penundaan sidang selama dua minggu.

“Kita hanya dapat surat dari KPK meminta sidang ditunda dua minggu, itu yang menyebabkan mereka tidak hadir pada sidang hari ini,” jelasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *