oleh

Gara-gara Postingan Status di Facebook, Auliansyah Diamankan Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Auliansyah seorang warga Tanjungpinang diamankan polisi. Dia diamankan gegara postingan setatus di Facebook miliknya 10 Oktober lalu.

Status yang diduga menyinggung soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto tersebut bertuliskan “Ditusuk ya..? Udahlah.. ada yg ditembak, dilindas, balita dikapak, dokter dibakar aja juga bisa senyap… Ngapain ini heboh”.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, pengamanan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan postingan diakun Facebook yang diduga ada kaitannya dengan penusukan Menko Polhukam, Wiranto baru-baru ini.

“Berdasarkan data itu, kita melakukan propelling akun FB dan melacak keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya,” ujar Alie, Selasa (15/10/19).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku mengakui bahwa FB tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuat pelaku sendiri pada 10 Oktober 2019 lalu.

Perbuatan pelaku dijerat pasal ITE 28 ayat 3 dan Undang-Undang 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

“Karena ancaman hukumannya empat tahun yang bersangkutan sudah kita pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara,” katanya.

Ia menambahkan, pada saat memeriksa handphone milik pelaku, pihaknya juga menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman kepada dirinya selaku Kasat Reskrim.

“Pencakapan itu dikirim oleh pelaku Ervan kepada pelaku Auliansyah pengancaman itu ditujukan kepada saya,” paparnya.

Pecakapan bernada ancaman tersebut berbunyi “Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita”. Namun Pelaku juga sudah diamankan dan wajib lapor.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *