Divonis Lebih Berat di Tingkat Kasasi, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Ajukan PK

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Mantan Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bintan yang jadi terpidana kasus narkoba Dasta Analis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim kepadanya.

Sidang PK digelar di PN Tanjungpinang, Senin (21/10/19) dengan Ketua Hakim Sumedi didampingi Jonson Sirait dan Awani selaku hakim anggota. Adapun jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Zaldy. Sedangkan penasehat hukum pemohon Sahrul dan Iis Densih.

Dalam persidangan memori PK tersebut dibacakan. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada satu minggu dengan agenda jawaban dari JPU. Namun, sebelum ditutup hakim menyarankan kepada JPU untuk menyiapkan bukti-bukti.

“Sidang ditunda sampai Senin 28 Oktober 2019 depan pukul 08.55 WIB dengan agenda jawaban dari JPU,” tutup Sumedi.

Penasehat hukum pemohon, Sahrul menyampaikan, pengajuan PK dengan alasan ada bertantangan hukum dan kekeliruan.

“Untuk bukti lainnya kita lihat dalam persidangan selanjutnya. Intinya, alasannya bertantangan antara putusan yang satu dengan yang lainnya terlait putusan hasil penangkapan itu saja,” ujarnya usai sidang.

Ditempat yang sama, JPU Zaldy menyebutkan, bahwa sebelumnya di PN Tanjungpinang Desta Analis dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, di Pengadilan Tinggi (PT) 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan Kasasi Mahkamah Agung dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Pada intinya PK minta bebas dari segala dakwaan,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *