Ningsih Tersangka Kasus Narkoba Segera Disidangkan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) atas nama Ningsih dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang, Rabu (30/10/19).

“Kita sudah terima pelimpahan berkas perkara tersangka atas nama Ningsih serta BB-nya dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah.

Ia mengatakan, tersangka Ningsih diduga melanggar Pasal 114, 112 dan Pasal 127  UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk BB-nya saya belum tau berapa jumlahnya. Yang jelas dilimpahkan ke kami dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,” ucapnya lagi.

Setelah pelimpahan ini, kata dia, tersangka Ningsih akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjungpinang untuk penahanannya sampai 18 November 2019 mendatang.

“Tadi juga sudah dinyatakan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jekasnya.

Rizky juga mengatakan bahwa dalam menangani perkara ini ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum adalah Mona Amelia.

“Jaksa yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses tuntutannya Buk Mona Amalia,” tambahnya.

Di tempat sama, JPU Mona Amalia mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka Ninggsih terjerat kasus kepemilikan dua paket sabu dan 20 butir pil ekstasi.

“BB-nya berupa dua paket sabu dan 20 butir pil ekstasi. Habis dari sini langsung dititip ke Rutan, secepatnya kita sidangkan di pengadilan,” ujarnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *