Karimun, Kepridays.co.id – Sepanjang tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah mendeportasi sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA). Tujuh orang diantaranya merupakan warga negara Malaysia. Sementara dua lainnya adalah warga negara Singapura.
“Sembilan orang yang dideportase iti dari awal Januari hingga akhir Oktober. Ada satu perempuan masih anak-anak warga Malaysia karena overstay,” kata Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Irvin Riko Saptony, Senin (4/10).
Dari kesembilan orang tersebut, ada dua orang yang dilakukan pencekalan, sehingga tidak bisa memasuki wilayah negara Indonesia.
Alasan pihak Imigrasi melakukan pencekalan lantaran tersangkut kasus narkoba dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun.
“Keduanya sudah selesai masa hukumannya bulan Agustus kemarin. Kalau untuk kasus narkoba ini biasanya dicekal (masuk Indonesia) seumur hidup. Kecuali jika ada fakta baru. Tapi itu kewenangan Direktorat,” tambahnya.
Selanjutnya dua warga negara Malaysia dan dua warga Singapura dideportasi karena overstay. Kemudian tiga lainnya dideportasi karena mengganggu ketertiban umum atau tidak mematuhi Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
“Selain kasus narkoba para WNA akan dimasukan ke dalam daftar cekal. Pencabutan hanya bisa dilakukan di Direktorat. Selama belum diurus maka cekalnya akan berjalan terus,” tutup Irvin.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan