Karimun, KepriDays.co.id – Meski dua bulan lalu Tim dari Mapolda Kepulauan Riau (Kepri) sudah menggaruk 26 orang perempuan belia dan dua orang laki-laki yang disebut-sebut sebagai mucikari, ternyata belum juga bisa meredakan prostitusi di Perumahan Villa Garden di Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Pada Sabtu (2/11) kemarin giliran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun yang mengamankan seorang perempuan di bawah umur (16 tahun) dan seorang lelaki berinisial M alias P. M diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyebut kalau M alias P tadi adalah mucikari. “M menjajakan perempuan di bawah umur itu kepada lelaki hidung belang. Gadis belia itu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak Agustus lalu,” kata Herie.
Dari rumah di RT02 RW04 itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai, buku catatan, dan juga belasan alat kotrasepri (kondom).
Villa Garden tadi sudah dikenal orang sejak tahun 2003 silam sebagai tempat tujuan wisata seks para lelaki hidung belang. Tak hanya orang lokal yang datang ke sana, tapi juga para lelaki dari Singapura dan Malaysia.
Penulis: Sari
Editor: Roni