Selain Segel Rumah Mewah di Tanjungpinang, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Dua Warga

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Selain menyegel sebuah rumah mewah di jalan Batu Kucing, Gang Tuah, Nomor 8, RT 02/RW 03, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Sabtu (2/11/19) sore, polisi dari Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang warga Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, tim dari Reserse Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus judi online di, Jakarta. Dari pengembangan di Polda Metro Jaya, ada dua orang pelaku inisial EY dan SP warga Tanjungpinang diduga sebagai pemilik rekening penampung dari kegiatan judi online tersebut.

Diungkap di Jakarta sehingga Polda Metro Jaya turun bersama dengan pihaknya dan mengamankan dua orang warga Tanjungpinang. Satu orang ditangkap di jalan Bakar Batu dan satunya lagi di jalan Kamboja.

“Judi onlinenya seperti apa dan omsetnya kita tidak tau karena ini kasus di Jakarta. Kita cuma membantu rekan-rekan dari Polda Metro Jaya mencari orang di wilayah Tanjungpinang dan kemudian kita back up, dua orang ditangkap dan kemudian sudah dibawa ke Jakarta hari Sabtu itu juga,” ucapnya.

Kemudian, ada salah satu rumah yang menurut pneyidik ada kaitannya dengan kasus yang diungkap di Jakarta sehingga rumah tersebut di Police Line.

“Di rumah itu tidak ada yang ditangkap, justru pemilik rumah itu tidak ada ditempat sehingga rumahnya di police line. Dua orang yang ditangkap ini bukan pemilik rumah itu,” tegasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *