Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getuk menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang salah kaprah dalam menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan pajak BPHTP di BP2AD Tanjungpinang.
Pasalnya, kata Ketua LSM Getuk Jusri Sabri, seharusnya sebelum memanggil saksi-saksi perihal ini, jaksa melakukan gelar perkara dulu sebelum mengeluarkan Sprindik dan Pulbaket.
“Dalam gelar perkara bisa ketahuan apakah ini masuk tindak pidana korupsi atau tidak. Karena kasus dugaan penggelapan ini masuk KUHP Pasal 372 dan 374, jatuhnya pidana umum,” kata Jusri yang merupakan aktivis anti korupsi ini kepada KepriDays.co.id.
Lagi pula, lanjut Jusri, jaksa juga tak bisa melakukan pemeriksaan dalam ranah pidana umum, jadi penilaiannya kasus dugaan penggelapan pajak ini bukan wewenang kejaksaan.
“Kalau pidana umum bukan wewenang kejaksaan,” terangnya.
Sementara diketahui sebelumnya, terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP2RD Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memeriksa enam orang secara maraton.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, pemeriksaan kepada enam orang itu dijadwalkan tanggal 5-7 November 2019 mendatang.
“Besok hingga Kamis kita akan memeriksa atau memintai keterangan dari 6 orang secara maraton,” ujar Rizky, Senin (4/11/19).
Wartawan: Amri
Editor: Roni