Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Satu Tersangka Ditembak

Batam, KepriDays.co.id– Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Awalnya tiga orang tersangka inisial H, inisial E Alias Apeng dan inisial AK berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri Dan Polres Tanjungpinang di Tanjungpinang.

Setelah itu petugas juga mengamankan lagi satu orang berinisial E di Batam. Namun E melakukan perlawanan terhadap petugas bahkan tak menghiraukan peringatan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dia meninggal dunia.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, saat gelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam dan dihadiri oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis shabu seberat 12,200 kilogram brutto.

“Lalu 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip). Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H,” jelas Jendral Bintang Satu ini.

Dengan tertangkapnya tersangka inisial H di jalan Kuantan Tanjungpinang, Yan Fitri mengatakan, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial E Alias Apeng yang merupakan Napi dilapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya di luar, yakni AK warga Negara Malaysia.

“E dan AK berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap E Alias Apeng dan Inisial AK didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia),” tutur Wakapolda.

Selanjutnya, kata Yan Fitri, Inisial E diamankan di rumahnya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa Inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) diwilayah Marina Sekupang.

“Saat tiba di lokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Wakapolda Kepri ini.

Sementara, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini.

“Penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri,” ujarnya.

Sedangkan pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba.

“Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya, dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya,” jelas Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *