oleh

Lima Jam Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Kabid di BP2RD Tanjungpinang Dicecar 12 Pertanyaan, Hari Ini Akan Kembali Diperiksa

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kurang lebih Lima jam diperiksa Jaksa, Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Tina Dharma Surya dicecar 12 pertanyaan. Dia tiba di Kejari Rabu (06/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB dan keluar sekitar pukul 18.37 WIB.

Usai diperiksa, Tina keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari Tanjungpinang dengan buru-buru masuk kedalam mobil avanza plat merah dengan BP 1136 T.

“Tanya ke Kasi Intel aja saya sudah berikan semua jawabannya ke dia, 12 pertanyaan,” ujar Tina, Rabu (6/11/19) sambil menerobos wawancara para wartawan.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah, pemeriksaan Kabid tersebut seperti bisa yaitu memintai keterangan terkait kasus yang ada saat ini. Namun hari ini belum selesai dan akan dilanjutkan besok, Kamis (7/11/19).

“Tadi ada 12 pertanyaan dan memang belum selesai. Insyallah besok kita lanjutkan dengan panggilan yang sama. Dan, ada beberapa berkas yang juga sudah diserahkan ke kami,” kata Rizky.

Sedangkan untuk pihak Bank BTN sudah selesai dilakukan oleh penyidik. Namun dia mengaku belum menerima hasilnya.

“Saya juga belum menerima hasilnya dari penyidik yang melakukkan pemeriksaan. Mungkin besok sekalian nanti saya sampaikan ada beberapa pertanyaan yang sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masih ada beberapa pihak lagi yang perlu dimintai keterangan terkait kasusu ini. “Ada beberapa hal penting yang baru perlu kita lakukan pendalaman,” ucapnya.

Untuk Kamis, (7/11/19) sesuai dengan jadwal ada dua orang ditambah dengan yang lanjutan hari ini. Namun Rizky tidak menrincikan dari pihak-pihak mana.

“Rencana kita ada tiga orang besok yang akan kita mintai keterangan lagi termasuk lanjutan, yang dua lagi lihat aja lah besok ya,” sarannya.

Sebenarnya, kata Dia, minggu ini pihaknya telah menargetkan selesai untuk memintai keterangan tapi karena ada hal-hal baru yang perlu dicermati atau diteliti maka belum rampung minggi ini.

“Minggu ini belum rampung, mungkin akan rangpung minggu depan,” jelasnya.

Saat disinggung, dari perkara ini ada unsur pidana apa yang masuk dalam kasus ini?

Rizky menjelaskan, yang namanya penyelidikan itukan untuk menemukan apakah suatu peristiwa masuk keperbuatan pidana atau tidak. Masalhnya perbuatan yang mana itu itukan nanti setelah semua bahan keterangan dan barang bukti dikumpulkan.

“Jangan dibalik, ditentukan dulu pidananya apa baru diperiksa, tidak. Menurut kaidah hukumnya ya kita harus kumpulkan bukti dulu baru kita tentukan perbuatan pidana apa,” jelasnya menjawab.

Jadi intinya, tugas penyelidikan itu memastikan bahwa peristiwa yang terjadi ini masuk ke wilayah perbuatan pidana. Kalau memang masuk atau selain pidana korupsi tentu penyidik akan menyerahkan kepada instansi yang berwenang terkait pidana apa yang menurut pihaknya dari peristiwa tersebut.

“Tentu kita akan serahkan kepada penyidik yang berwenang. Kalau bukan atau selain tindak pidana korupsi tentu penyidik lain,” tambahnya.

“Makanya ini kita masih proses pengambilan keterengan, pengumpulan bukti-bukti untuk menyimpulkan kasus ini masuk ke pidana mana, masuk ke pidana korupsi atau tidak,” tegasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *