Penyesuaian Iuran JKN-KIS, 73,63 persen Ditanggung Pemerintah melalui Iuran PBI

Tanjungpinang, KepriDays.co.id– Meski iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, namun pemerintah masih menanggung pembayaran iuran terbesar yaitu 73,63 persen dari total besarnya penyesuaian iuran. Iuran tersebut akan ditanggung melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBN.

Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Agung Utama. Menurutnya penyesuaian iuran dalam Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubaan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, terdapat beberapa perubahan penyesuaiaan.

“Penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri,” kata Agung saat media ghatering di Kafe The Legacies, kawasan Rimba Jaya Tanjungpinang, Selasa, (12/11/2019).

Ia menambahkan, kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran tidak sebesar seharusnya. Besaran iuran yang akan disesuaikan, kataya tidaklah besar jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Agung mengatakan untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian hanya berdampak pada pekerja dengan upah diatas Rp8 juta – Rp12 juta saja. Artinya pekerja dengan upah dibawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Penesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp. 27,078 ,- perbulan. Angka ini sudah termasuk 5 orang yaitu sepasang suami istri dan 3 orang anak. Artina per jiwa hanya Rp 5.400,- per bulan,” terang Agung.

Ia membeberkan lagi, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai pemerintah, yakni 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia merincikan, perserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp. 42.000,- berlaku 01 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapatkan bantuan dari pusat sebesar Rp19.000,- dari 01 Agustus – 31 Desember 2019.

Sementara Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat penyesuaian iuran mulai 01 Oktober 2019. Adapun PPU tingkat daerah dan pekerja swasta, mulai 01 Januari 2020.

Untuk iuran katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku mulai 01 Januari 2020 rinciannya yaitu, kelas III menjadi Ro42.000,-, kelas II menjadi Ro110.000,-, dan kelas I menjadi Ro160.000,’.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *