Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang naik ke penyidikan. Hal itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah menemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Kami bersama tim mengambil kesimpulan bahwa sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negaranya, sehingga kami sepakat untuk dinaikkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Aditya Rakatama dan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah, Kamis (28/11/2019) sore saat ekspos di Kejari Tanjungpinang.
Jadi, kata dia, perkara tersebut sudah diserahkan ke Pidsus dan nanti tindak lanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Kasi Pidsus. Bahkan alam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus ini.
“Adapun pertimbangan dinaikkan ke Pidsus adalah alat bukti sudah ada, indikasi melawan hukum sudah ada, kerugian negara juga sudah ada dan kita juga sudah ada berupa kopian surat-surat, data-data,” ucapnya.
Namun, dalam perkara ini kerugian negara belum bisa dipastikan berapa banyak karena masih dalam tahap penyidikan umum. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa atau memintai keterangan ada 11 saksi dan 11 saksi ini akan dipanggil kembali di penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi dan pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan segera,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara kasus ini terjadi pada tahun 2019, tetapi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mundur berapa tahun kebelakang.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan
Komentar