oleh: Agung Waluyo, Mahasiswa Ilmu Kelautan
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Kepridays.co.id-Negara Indonesia sebagai rumah penyu karena enam. Dari tujuh spesies penyu di dunia bertelur di kepulauan Indonesia. Diantaranya di Kepulauan Riau.
Kepulauan Riau merupakan wilayah potensial perkembangbiakan penyu karena berada pada posisi yang strategis dan memiliki banyak tipe pantai berpasir yang sangat disukai oleh penyu untuk bertelur. Di wilayah ini terdapat setidaknya lima spesies penyu. Oleh karena itu, sangat memungkinkan wilayah Kepri dapat dijadikan wilayah konservasi penyu.
Konservasi penyu sangat penting dilakukan karena populasi penyu semakin lama semakin menurun. Ironisnya di Kepulauan Riau telur penyu justru masih diperdagangkan secara terang-terangan. Seperti terlihat di komplek pasar Tanjungpinang.
Menurut keterangan penjual, telur penyu boleh diambil dan dikonsumsi. dan telur ini dikirim dari berbagai pulau seperti Tarempa dan Tambelan. Padahal penyu adalah hewan dilindungi. Sungguh sangat disayangkan bukan?
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya bahkan telurnya itu dilarang.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya. Dalam surat tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu.
Lalu benarkan telur penyu berkhasiat sehingga diperfagangkan? Memang tidak sedikit masyarakat pesisir yang mengkonsumsi telur penyu karena dianggap memiliki berbagai macam khasiat seperti mempercantik wajah, tiga kali lebih baik dari telur ayam kampung, mampu menaikkan vitalitas karena mengandung tinggi protein.
Anggapan tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Justru mengkonsumsi telur penyu memiliki beberapa khasiat yang berbahaya. Diantaranya adalah mengkonsumsi telur penyu dapat menyebabkan gangguan syaraf, penyakit ginjal, kanker lever, serta berpengaruh terhadap perkembangan janin dan anak. Karena telur penyu mengandung bakteri, parasit, biotoksin dan zat pencemar lingkungan laut lainnya (Hazards associated with the consumption of sea turtle meat and eggs: a review for health care workers and the general public ecohealth journal 2006).
Kemudian juga mengandung senyawa yang tergolong polutan organik persisten (POP) dan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia (‘dengerous delicacy’–contaminated sea turtle eggs pose a potential health threat enviromental health perspective 2009).
Dengan melihat dampak dan bahaya mengkonsumsi telur penyu, maka sudah selayaknya masyarakat sadar untuk tidak kembali lagi mengkonsumsi telur penyu.
Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan konservasi penyu. Mari hentikan konsumsi telur penyu sekarang juga! (***)
Redaksi berhak mengedit atau menyunting tulisan namun tidak menghilangkan substansi dari tulisan yang dikirimkan pembaca Kepridays.co.id.