Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Proses hukum kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berlanjut. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memeriksa tiga orang saksi dalam proses tahapan penyidikan.
Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, adapun ketiga orang saksi itu diantaranya Riany selaku Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Tina selaku Kabid Penetapan Pajak dan Rianto selaku mantan Kabid PPB dan BPHTB 2013 hingga 2015.
“Hari ini kita lakukan tiga pemanggilan saksi untuk pertama dalam minggu ini dan nanti akan dilanjutkan untuk beberapa untuk pemanggilan di hari-hati berikutnya dalam minggu ini juga,” ujar Rizky, Selasa (17/12/2019) di Kantornya.
Pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait dengan penyimpangan dana BPHTB Kota Tanjungpinang dimulai pukul 09.00 WIB dan saat ini masih berlangsung. “Sekarang masih berlangsung dan mungkin sampai sore hari nanti,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebagian besar saksi yang dipanggil pada saat Penyelidikan pasti akan dipanggil lagi untuk proses penyidikan dan ada beberapa tambahan beberapa orang saksi lain yang akan dilakukan pemanggilan.
“Nanti juga akan menyusul juga saksi dari pihak bank, BPN dan pihak Swasta juga ada. Intinya pihak yang lain pada saat proses penyelidikan memang belum ada dan untuk penyidikan ada tambahan saksi,” tegasnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan