Edarkan Sabu 2,31 gram, Jung Ta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jung Ta terdakwa kasus pengedar sabu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia pada persidangan tuntutan, Selasa (26/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi Eduart MP Sihaloho dan Corpioner selaku hakim anggota.

“Meminta kepada majlis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jung Ta tujuh tahun penjara karena dianggap bersalah mengedar sabu 2,31 gram,” ujar jaksa membacakan surat tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Anur Sayfuddin penasehat hukum terdakwa Jung Ta mengatakan akan mengajukan pembelaan.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa maka kami akan menyampaikan pembelaan,” ucap Anur Sayfuddin.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika dia (Jung Ta) menerima telepon dari Marino (DPO) untuk mengambil narkoba di Jalan Peralatan, Kilometer 7 Tanjungpinang pada Selasa, 13 Agustus 2019 lalu.

Setelah itu terdakwa langsung mengambil sabu tersebut beserta timbangan digital dan kemudian terdakwa membagi-bagi sabu itu menjadi beberapa paket.

Berdasar arahan dari Marino, terdakwa langsung meletakan satu paket sabu di samping Masjid Kilometer 7 Tanjungpinang dan satu paket lagi diletakkan di samping sumur ruko di Jalan Kuantan.

Besoknya, terdakwa dihubungi Wellen untuk memesan satu paket sabu seharga Rp750 ribu. Lalu terdakwa medatangi kosan Joni alias Jagung dan membawa satu paket sabu milik Marino yang sudah disisihkan.

Kemudian terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp600 ribu. Namun belum dibayar terdakwa direncanakan dibayar setelah mendapat uang dari penjualan sabu kepada Wellen.

Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Wellen di Jalan Anggrek Merah, ditempat tersebut terdakwa menyerahkan dua paket sabu.

Tak lama kemudian terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang di rumahnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *