Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kecelakaan tunggal terjadi di jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/1/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat Laka itu pengendara yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, Andi Sandri (33) meninggal dunia.
Pria yang beralamat KTP di jalan Parkit 1 No 19 KDA Belian Batam Kota, Kota Batam ini meninggal dunia setelah menabrak tiang lampu jalan. Korban diduga hilang kendali saat mengendarai sepeda motornya, lalu menabrak tiang lampu jalan sebelum lampu merah simpang Kota Piring, Kilometer 7, Tanjungpinang.
“Benar ada kecelakaan tunggal sekitar pukul 02.00 WIB. Di idetitasnya (korban) bekerja seorang PNS,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan.
Dia mengatakan, atas kejadian tersebut korban meninggal dunia, sementara sepeda motornya Honda CRF150L Warna Hitam Merah BP 3159-A rusak.
“Faktor laka Hilang kendali saat mengemudikan sepeda motor (Out Of Control) dan membentur penerangan jalan. Ini Kecelakaan tunggal,” ucapnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan TKP, membantu korban di bawa kerumah sakit dan melakukan proses penyidikan.
Informasi dihimpun hingga Sabtu Siang, korban belum diketahui tempat tinggal dan keluarganya. Belakangan diketahui korban tinggal di Kampung Wonosari RT 004 RW 011. Pantauan di Rumah Duka Sabtu sore, tampak banyak para pentakziah. Namun jenazah korban belum sampai di rumah dan masih di rumah sakit. Informasinya jenazah akan di bawa ke rumah duka magrib magrib dan akan langsung dimakamkan.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan