Ini Alasan Pemeriksaan Yudi Ditunda Jaksa

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Rabu (5/2/2020) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dijadwalkan akan pemeriksa atau memintai keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Tanjungpinang, Yudi Ramdani, namun tertunda.

Yudi akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, ditundanya pemeriksaan tersebut dikarenakan bentrokan dengan jadwal pemeriksaan yang lain.

“Katanya bentrokan dengn jadwal meriksa yang lain. Penyidik lain ada sidang yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Rizky, Kamis (6/2/2020) saat dikonfirmasi.

Untuk itu, pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pekan depan sesuai Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Munggu depan sesuai rentang waktu tiga hari,” ucapnya.

Sebelumnya, Yudi Ramdani Kabid di BPKAD Tanjungpinang dijadwalkan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020). Yudi pun datang didampingi Penasehat Hukumnya, Iwan Kesuma Putra.

Iwan Kesuma Putra mengaku baru pertama kali mendampingi terduga Yudi Ramdani pada saat pemeriksaan oleh Kejari Tanjungpinang.

“Iya baru pertama. Ini dipanggil dan kita datang, sebagai warga negara yang baik harus datang. Cuma, mungkin ada pemeriksaan yang lain lagi, sehingga kejaksaan sibuk jadi mau di reschedule lagi tadi katanya,” ujar Iwan sambil meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang.

Pemanggilannya lagi dia tidak mengetahui pasti kapan lagi. Saat disinggung kapan dia ditunjuk sebagai penasehat hukumnya?Menurutnya dia dapat kuasa saya per tanggal 30 Januari 2020 kemarin.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *