Dua Hari Dibebaskan Karena Covid-19, Seorang Narapidana di Tanjungpinang Kembali Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Baru dua hari dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Codona (Covid-19), seorang Narapidana di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri kembali diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Polres Tanjungpinang. Pelaku inisial ANK (23 tahun).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan, sebelumnya pelaku melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap tabung gas, setelah dibebaskan kembali melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

“Tanggal 11 April 2020 keluar dan tanggal 13-nya dia (pelaku) melakukan pencurian lagi,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/202) siang saat konferensi pers di Mapolsek Timur.

Dia mengatakan, kejadian Curanmor itu bermula pada (13/4/2020) lalu di jalan Peralatan Kilometer 7 Tanjungpinang, sedangkan korban melapor ke polisi pada (20/4/2020) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah mendapat laporan tim kita langsung melakukan penyelidikan dan malamnya pelaku kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Gatot Subroto, Kilometer 5 bawah, Tanjungpinang,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, pelaku akan diserahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Namun, kasus Curanmor ini tetap diproses.

“Nanti kita akan serahkan kembali ke Rutan, sedangkan kasus Curanmornya terus dilanjutakn,” tegasnya.

Tersangka ini, katanya, masih ada tahap tahanan 6 bulan lagi karena dulu dia pernah curi tabung gas, dan Polsek Tanjungpinang Timur juga yang melakukan penyelidikan dengan vonis 1 tahun penjara sementar pelaku baru menjalankan sekitar 6 bulan 1 hari.

“Dia baru menjalankan 6 bulan 1 hari tahanannya, jadi dia tetap kita proses untuk kasus pencurianya,” ucapnya lagi.

Adapun modusnya, dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan, dalam keadan tidak terkunci stang, sedangkan korban sedang bekerja didalam rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto Pasal 486 KUHP, dikarenakan tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyayangkan tersangka pasal berlapis yakni pasal 48 KUHP.

“Saat ini pelaku kita tahan guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *