Batam, KepriDays.co.id -Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial DA, Senin (11/5/2020) di pinggir jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Tersangka DA diamankan karena telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik.
Kapolda melalui Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri lalu bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada jam 23.00 WIB kita melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap tersangka DA,” ujar Muji, Rabu (13/5/2020) dalam press rilisnya.
Setelah berhasil mengamankan, lanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan