Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Motif pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tanpa busana di laut atau perairan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terungkap.
Pelaku inisial SAS alias Atong (42), warga jalan Kijang Lama, Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Sedangkan, korban atas nama Miske Tan (49), warga Bakong Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Ternyata, pelaku (Atong) nekat menghabisi nyawa korban (Miske Tan) karena ditolak untuk berhubungan badan dan mengambil uang tersangka Rp900 ribu dan rokok 13 bungkus dengan merek yang berbeda.
“Tersangka ini mengajak korban berhubungan badan, namun tersangka ini tanpa sengaja tertidur karena sudah dipengaruhi alkohol. Keduanya keadaan sama-sama mabuk,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Sabtu (16/5/2020) saat konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang.
Saat tersangka tertidur hal itupun dimanfaatkan korban untuk mengambil uang tersaka dan rokok yang berada di warung yang dijaga tersangka.
Karena tersangka mengetahui perbuatan korban lalu tersangka langsung mengejar korban sambil memegang satu buah martil yang kemudian digunakan menghabisi korban.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu celana pendek, uang tunai Rp900 ribu, 13 bungkus rokok berbeda merk, satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan BP 2375 GT, satu buah gigi palsu milik korban, satu helai baju warna merah milik korban dan satu buah BRA milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 340 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, sosok mayat wanita ditemukan di laut atau perairan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang pada hari itu juga sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan