Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) fokus menuntaskan dua perkara tindak pidana korupsi di wilayahnya tahun ini.
Kedua perkara ini diperkirakan kerugian negara Rp32 miliar dan Rp800 juta. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kepri Sudarwidadi, Selasa (19/5/2020) di Aula Kantor Kejati di jalan Sungai Timun, Senggarang, Tanjungpinang saat press release sosialisasi penanganan virus Corona atau Covid-19.
“Tahun kita fokus menyelesaikan dua perkara tindak pindana korupsi ini, konsentrasi kita kedua perkara ini dulu,” ujar Sudarwidadi.
Adapun kedua perkara yang ditangani yakni Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepri tahun 2018-2019 dan Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri tahun 2018.
“Untuk kerugian negara pada perkara Pemberian IUP-OP untuk penjualan pada Provinsi Kepri tahun 2018-2019 lebih kurang Rp32 miliar, sedangkan untuk kerugian negara pada Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri tahun 2018 lebih kurang Rp800 juta,” paparnya.
Kedua perkara tersebut jaksa menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dianataranya, 12 orang pada Pemberian IUP-OP untuk penjualan pada Provinsi Kepri tahun 2018-2019 dan 4 orang pada Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri tahun 2018.
12 orang tersangka pada Pemberian IUP-OP untuk penjualan pada Provinsi Kepri tahun 2018-2019 berinisial AJ, AT serta tersangka baru yakni BSK, WBY, HEM, S, J, MAA, MA, ER, J dan AR.
Selanjutnya, 4 orang tersangka untuk kasus Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Disdik Provinsi Kepri tahun 2018 berinisial DS, AJ, DA dan AC.
“Adapun peran DS selaku PPTK kegiatan pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa, sedangkan AJ selaku pihak yang melaksanakan pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa. Sementara DA selaku PPK dan AC selaku Direktur CV. MSB,” jelasnya.
Sedangkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian menambahkan, 16 orang tersangka dari dua kasus tersebut belum ada yang dilakukan penahanan.
“Dari 16 tersangka ini hingga saat ini belum ada yang dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tentu ini dikarenakan beberapa pertimbangan, karena dalam proses penahanan itu dibatasi dengan waktu. Oleh karena itu, jangan sampai penahanan habis prosesnya belum selesai.
Selain itu karena situasi Covid-19 yang menyulitkan penyidik untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya, misalnya ada tersangka yang diluar Kepri atau Tanjungpinang dan saksi-saksi yang mau diminta keterangan.
“Situasi sekarang kan susah, karena ada yang saksi dari kasus ini tinggalnya di Jakarta,” jelasnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni