oleh

Akad Nikah Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan, Ini Ketentuannya

Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Samsutarmidi menyampaikan akad nikah di Tanjungpinang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Prosesi akad nikah bisa dilakukan dengan catatan jika menggunakan ruangan kecil (rumah) dihadiri tidak lebih dari 10 orang,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Sedangkan, jika dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan paling banyak diikuti 20 persen dari kapasitas ruangan tersebut.

“Artinya, acara pernikahannya dilakukan di Masjid atau gedung pertemuan dihadiri tidak lebih dari 30 orang,” jelasnya.

Perlu diingat, tambahnya, Kemenag Tanjungpinang hanya mengatur proses akad nikah. Selain di rumah, masjid dan gedung, akad nikah juga dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agaman (KUA).

“Proses akad nikahnya saja yang kita ataur kalau pestanya bukan kita yang mengatur, itu sesuai protokol kesehatan dari pemerintah daerah,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *