oleh

Akan Dilaporkan Lagi Terkait Gelar, Fahmi: Silahkan Saja

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Hariyun Sagita melalui Penasehat Hukumnya, Dicky Eldino Oktaf akan kembali melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Fahmi terkait dugaan pidana baru penggunaan gelar. Sebelumnya Fahmi sudah dilaprkan terkait ijazahnya.

Dicky mengatakan, laporan baru dilakukan karena pihaknya menemukan dugaan tindak pidana baru yang masih terkait dengan adanya keterangan palsu yang dilakukan Fahmi. Keterangan palsu tersebut diberikan Fahmi dalam pembuatan akta autentik (akta notaris) dan ijazah.

Di dalam akta Fahmi menggunakan gelar Sarjana Sains (S.Si), namun di dalam ijazahnya gelarnya adalah Sarjana Sastra (S.S).

“Di akte notaris tertulis tuan Fahmi menggunakan gelar S.Si dan untuk perbandingannya di ijazah yang bersangkutan berhak menyandang gelar S.S. Sementara yang kita tahu yang terlapor menggunakan gelar akedemik dengan kode S.Si-nya,” ujarnya, Rabu (10/6/2020) saat bersilaturahmi sekaligus menanyakan perkembangan laporan sebelumnya dan menyerahkan dua bukti tambahan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.

Pembuatan laporan baru itu direncanakan hari itu juga, namun dikarenakan waktu yang begitu sedikit sehingga ditunda besoknya, Kamis (11/6/2020). Namun saat dikonfirmasi, Hariyun menjelaskan, pelaporan yang direncanakan pihaknya hingga hari ini belum dilakukan dikarenakan menunggu waktu dari pengacara.

Menurutnya pengcaranya sedang ada kesibukan sehingga belum bisa membuat laporan yang sudah direncanakan sebelumnya. Namun, untuk berkas semua sudah ada di beliau.

“Berkas sudah di pengacara semua, kita tinggal menunggu waktu dari beliau (Dicky) saja,” ucapnya, Jumat (12/6/2020) saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Fahmi mengatakan, mempersilahkan jika pelapor ingin melaporkan lagi.

“Kalau mau lapor silahkan saja,” ujar Fahmi di depan kantornya di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. 

Dia bersama pengacaranya sudah menyerahkan sepenuhnya ke Sat Reskrim Polres  Tanjungpinang.

“Polres itu lebih bijaksana untuk menilai mana yang benar dan mana yang salah, kita tidak mengintervensi Polres,” tegasnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *