Ini Tahapan Pilkada Serentak Kepri 2020

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Provinsi Kepri Tahun 2020.

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, bahwa hasil keputusan KPU Pusat telah menetapkan tahapan pilkada serentak, termasuk pilkada serentak Provinsi Kepri.

“Tahapan pilkada serentak sudah ditetapkan KPU pusat, sehingga daerah tinggal mengikuti dengan tahapan pusat,” kata Arison di Tanjungpinang, Senin (15/6/2020).

Diterangkan Arison, untuk tahapan ini dimulai tanggal 15 Juni ini dengan tahapan masa kerja badan Adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu pada tanggal 15 Juni ini juga dimulainya proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

“Untuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai 15 Juni hingga 6 Desember 2020,” ujar Arison.

Sementara pada tahapan pilkada serentak ini yakni pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 yakni masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).

Selanjutnya tambah Arison, untuk proses penetapan paslon sendiri akan ditetapkan pada tanggal 23 September 2020.

“Jadi pada bulan September 2020 itu masa pendafataran paslon dan juga pada bulan yang sama juga penetapan paslonnya,” tuturnya.

Arison juga mengatakan, tahaoan selanjutnya yakni dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan masa kampanye.

“Jadi masa kampanye ini ditetapkan selama 71 hari, dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020,” ujar Arison lagi.

Sementara lanjut Arison, untuk tahapan laporan dan audit dana kampanye akan dilakukan pada 25 September hingga 25 Desember 2020.

“Ada waktu selama satu bulan, untuk laporan dan audit dana kampanye ini dari masing-masing paslon,” tuturnya.

Ditegaskan Arison yang susah menjadi anggota KPU Kepri untuk kedua priode ini menurutkan, untuk hari pemungutan sura sendiri akan dilaksanakan sesuai tahapan yakni pada tanggal 9 Desember 2020.

Dan tentunya pada tanggal itu juga dilakukan penghitungan suara dan dilanjutkan dengan rekapitilasi hasilpenghitungan suara.

“Untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan mulai 9 Desember hingga 26 Desember 2020,” kata Arison.

Roni: Roni
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *