Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Provinsi Kepri belum ada yang disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fenny menyampaikan klaim RSUD RAT berupa file sudah diterima oleh pihaknya. Bahkan sampai tiga kali bolak-balik.
Pertama, file yang diterima tidak terbaca sehingga pihaknya mengembalikannya kembali begitu juga yang kedua dan yang ketiga baru bisa terbaca.
“Kalau untuk klaim Covid-19 memang kita sudah terima, kita terima sampai tiga kali bolak-balik. Yang pertama kita dikirim file tapi tidak terbaca dan kita kirimkan lagi filenya, begitu juga yang kedua. Nah, yang ketiga baru bisa terbaca,” ujarnya, Jumat (19/6/2020) malam di Hotel Laguna.
Nah, setelah dibaca ada beberapa yang memang tidak sesuai dengan kriteria Keputusan Meteri Kesehatan (KMK atau Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim pengantian biaya perawatan pasian penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Disana ada kriterianya, seperti dilihat apakah pasien punya penyakit penyerta, berapa kali dilakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kemudian berapa kali pasien dirawat inapkan yang bisa ditagihkan dan lain sebagainya.
“Itu kita cek disana. Kebetulan untuk klaim RSUD RAD belum ada yang sesuai dengan kriteria yang diminta Kemenkes itu. Yang buat regulasi Kemenkes, kita disini ditugaskan untuk memverifikasi sesuai dengan Kepmenkes,” jelasnya.
Dia enggan membeberkan kriteria apa yang belum dipenuhi oleh RSUD RAT sehingga belum dibayarkan.
“Detailnya belum boleh kita kasih, karena memang data medis kita tidak bisa sebarkan ya,” katanya.
Terkait hal ini, pihaknya telah meneruskan ke kantor kedeputian wilayah untuk menanyakan solusinya karena memang pelayanan ini terjadi sebelum Kemenkes membuat keputusan tentang cara pembayaran.
Nantinya, mereka (kedeputian wilayah) akan menghubungi kantor pusat untuk menghubungi narahubung antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian.
“Ini sudah kita teruskan ke kantor kedeputian wilayah untuk menanyakan solusinya,” ungkapnya.
Yang jelas, lanjutnya, klaim yang diajukan RSUD RAT sudah diterima, namun untuk kelayakan memang belum sesuai dengan Kepmenkes sehingga diserahkan ke Kementerian untuk menanyakan solusi.
“Yang jelas klaimnya sudah kami terima, tapi untuk kelayakan memang belum sesuai Kepmenkes dan itu kami kembalikan lagi kepada Kementerian apakan ada aturan nanti yang sama kuatnya dengan Kepmenkes sehingga kita bisa bantu untuk klaim-klaim proses teman-teman di RSUD RAT,” tegasnya lagi.
Menurutnya, janji Kemenkes yang akan memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan dibayar atau tidak itu ada diranah Kemenkes.
“Nah, apakah dibayar atau tidak yang 50 persen yang dijanjikan Kemenkes itu tidak di kami (BPJS),” paparnya.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Tanjungpinang, Agung Utama mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menjalankan satu kegiatan itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya.
Tidak mungkin pihaknya keluar daripada koridor SOP yang ada, karena itu sama aja menyerahin badan ke sel tahanan sebab angka yang dikelola itu tidak sedikit.
“Saya sudah sarankan juga ke tim agar jangan coba-coba untuk bermain disana, harus sesuai dengan SOP,” katanya menambahkan.
Untuk itu, pihaknya mencoba untuk meluruskan permasalahan tidak lengkap atau sesuainya klaim dari rumah sakit sehingga pihaknya aman dan pihak rumah sakit juga nyaman.
Dia berharap, muda-mudahan dalam waktu dekat sudah ada solusi untuk permasalahan tidak lengkap atau sesuainya klaim dari rumah sakit
“Kita gak akan mempersulit kok dan kita selalu koordinasi terkait hal ini, rumah sakit itu mitra kami juga. Tentunya kami akan berupaya menyerahkan berkas ke Kemenkes lebih cepat,” tutupnya.
Sebelumnya, RSUD RAT Tanjungpinang merupakan rumah sakit rujukan penanganan virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Kepri.
Seharusnya rumah sakit ini menerima dana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Pasalnya Kemenkes RI telah menggelontorkam anggaran Rp178,1 miliar untuk membayar tagihan dari rumah sakit rujukan Covid-19 diseluruh Indonesia.
Namun, hingga saat ini pihak RSUD RAT belum ada menerima klaim biaya tersebut dari pemerintah. Akan tetapi pihak rumah sakit sudah mengajukan klaim pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan tetapi belum ada yang diterima oleh BPJS.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan
