Digerebek Bersama Anak Bawah Umur, Orang Tua Korban Minta J Tak Diproses Hukum karena Pacaran

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seorang pria beristri inisial J diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (16 tahun) di salah satu kamar Hotel di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (27/6/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini diketahui setelah dilakukan penggerebekan pada waktu itu.

Awalnya, KPPAD Provinsi Kepri mendapat laporan dari masyarakat. KPPAD pun mengarahkan P2TP2A Kepri didampingi anggota Polsek Barat untuk melakukan penggerebekan di hotel itu dan selanjutnya dibawa ke Polsek, lalu subuhnya dipulangkan.

Hartendi sebagai pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri yang juga ikut saat penggerebekan mengatakan bahwa saat ini si anak (bunga) dalam penanganan oleh pihaknya.

“Lagi kita dampingi penangannya. Tapi untuk perkembangan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke bg Lalu yang sekarang menangani korban,” katanya menyarankan, Jumat (3/7/2020) kemarin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Saat disinggung yang diduga pelaku apakah sudah diproses. Dia menjawab, karena sudah dewasa sehingga ranahnya ada di kepolisian.

Sementara, Lalu mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan psikolog untuk korban.

“Arahan pimpinan Senin menunggu hasil pemeriksaan psikiolog untuk korban,” ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya melalui anggotanya yang juga ikut melakukan penggerebekan, Doni menanggapi, terkait pelaku karena merupaka dewasa sehingga ranahnya ada di kepolisian.

“Ouh mereka gak bilang gitu, kemarin bahasanya kan gak seperti itu. Waktu itu sudah jelas pelaku ada, anak ada dan orang tua anak juga ada dan bahasanya kan bukan pelaku tapi mereka itu atas suka sama suka,” ujarnya, Sabtu (4/7/2020) saat dikonfirmasi.

Waktu itu, saat orang tua si anak meminta dipulangkan saja pihak P2TP2A Kepri tidak bisa memberikan keputusan makanya anak dan pelaku diijinkan untuk pulang.

Menurutnya, kalau memang si anak dan orang tuanya mau diproses atau dilakukan pendampingan oleh dinas terkait otomatis saat itu juga pelaku akan diantarkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau memang si anak dan orang tuanya mau dilakukan pendampingan oleh P2TP2A otomatis saat itu sudah kita antar pelaku ke unit PPA Polres Tanjungpinang sama-sama,” jelasnya.

Saat singgung, saat inikan si anak sudah dilakukan pendampingan oleh dinas terkait. Apakah pelaku juga akan dilakukan proses hukum atau gimana pak?

“Tergantung pihak si anak, itu aja kuncinya karena kan laki-laki itu pacar si anak. Saat ini laki-laki itu masih bebas dan belum dilakukan proses,” ucapnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *