Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kasus penggerebekan pria beristri bersama anak bawah umur di salah satu hotel terus mendapatkan sorotan. Terutama terkait proses hukum terhadap pelaku kasus tersebut.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan akan memanggil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan hukum dan proses pendampingan korbannya.
“Kasus ini menurut kami harus lanjut, hukum harus berjalan. Apapun alasanya ini (pelaku) gak bisa dilepaskan,” tegas Erry, Senin (6/7/2020) saat dikonfirmasi Kepridays.co.id.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak atau hubungan seksual terhadap anak itu adalah tindak pidana, walaupun mereka pacaran dan suka sama suka karena di dalam perlindungan anak tidak ada mengenal seperti itu.
Terlebih ini penggerebekan artinya tertangkap tangan. Sehingga polisi juga sudah bisa memproses kasus ini tanpa ada laporan dari orang tua korban atau pihak lain.
“Ada pihak yang melakukan kejahatan terhadap anak itu sudah bisa langsung diproses secara hukum, tidak mesti menunggu laporan. Apalagi sudah dibawa ke kantor polisi, ini kok dilepas,” katanya.
“Inikan sudah terang menerang, anak itu lagi di hotel dan kemudian diduga dicabuli. Di hotel persepsinya pasti ada pencabulan, disitu gak mungkin gak karena ngapain dibawa ke hotel kan gitu,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kasus ini seperti apa dan akan memberikan rekomendasi ke pihak terkait supaya kasus ini tetap lanjut proses hukumnya. Karena pelaku sudah dewasa jadi ranahnya ada di kepolisian, kalau tugas KPPAD hanya pengawasan dan P2TP2A pendampingan.
“Ini akan kami teliti dulu apakah polisinya saat itu masih bingung atau seperti apa. Makanya kami akan surati Kapolsek setempat, kok ada dugaan pencabulan dilepaskan seharusnya gak boleh dilepaskan,” jelasnya.
Saat disinggung dipulangkannya pelaku dan anak atas permintaan dan kemauan orang tua anak. Dia menjawab, tidak ada alasan karena kemauan orang tua ketika anak itu di bawah umur dan pelakunya juga orang dewasa.
“Ini tidak ada alasan tergantung orang tuannya, ini pidana murni loh bukan delik aduan. Delik aduan itu kalau ada orang mengadu baru diproses, inikan pidana murni,” jawabnya menegaskan.
Memang, saat itu pihak kepolisian boleh meminta pendapat dengan P2TP2A dan bahkan mungkin malam itu juga menghubungi pihak KPPAD untuk meminta pendapat tetapi tidak didapatkan keputusannya. Tetapi polisi harus menerapkan kewenangannya dengan menahan pelaku.
Sebelumnya, seorang pria beristri inisial J diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (16 tahun) di salah satu kamar Hotel di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (27/6/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Hal ini diketahui setelah dilakukan penggerebekan pada waktu itu.
Awalnya, KPPAD Provinsi Kepri mendapat laporan dari masyarakat. KPPAD pun mengarahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri didampingi anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang untuk melakukan penggerebekan di hotel itu dan selanjutnya dibawa ke Polsek, lalu subuhnya dipulangkan.
Wartawan: Amri
Editor: Roni