Masih Bawah Umur, 40 Pasang Pengantin Nikah dengan Dispensasi dari PA Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sejak Januai hingga Juli 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh calon pengantin. Mereka masih berusia di bawah 19 tahun atau usia di bawah umur.

Ketua PA Tanjungpinang, Muhammad Yusar menyampaikan, 40 perkara tersebut masing-masing pada bulan Januari 7 perkara, Februari 6 perkara, Maret 1 perkara, April-Mei kosong, Juni 23 perkara dan Juli 3 perkara. Sehingga total semuanya ada 40 perkara.

“Bulan April dan Mei tidak ada mungkin karena wabah virus Corona atau Covid-19, tetapi di bulan Juni malah melonjak. Jadi, Hingga saat ini, perkara pernikahan dispensasi yang kita tangani ada 40 dan semua di bawah usia 19 tahun atau dibawah umur,” ujar M. Yusar, Senin (13/7/2020) saat dikonfimasi Kepridays.co.id.

Dia mengatakan, rata-rata calon pengantin yang melakukan dispensasi nikah itu disebabkan terjadinya pacaran, hubungan intim dan hamil di luar nikah.

“Kalau sudah pacaran dan terjadinya hamil diluar nikah, terpaksa kita lakukan dispensasi untuk menikah, itu yang dilema bagi kita, jika tidak dinikahkan maka pasangan itu akan menanggung permasalahan yang besar seperti melahirkan anak tanpa ayah,” jelasnya.

Oleh karena darurat seperti itulah yang menjadi syarat bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan dispensasi bagi pasangan tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa dispensasi itu sebagian juga diketahui penyebabnya saat pasangan di bawah umur sudah hamil dan ingin menikah di Kantor Urusan Agam (KUA) setempat.

Namun, karena di bawah 19 tahun maka KUA menolak. Sehingga, jalan keluar agar pasangan itu tetap menikah dengan melakukan dispensasi di PA dan dispensasi yang dikeluarkan PA dengan mengeluarkan syarat yang dialami oleh pasangan tersebut.

“Salah satu daruratnya apabila mereka telah melakukan hubungan intim di luar nikah dan hamil itu salah satu syarat yang ditetapkan agar mereka diberikan izin untuk menikah,” ucapnya lagi.

Menurutnya, selain hamil di luar nikah, salah satu penyebab lonjakan dispensasi nikah dikarenakan adanya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan nomor 174 tentang usia pernikahan.

Sebelumnya, usia 16 tahun wanita dan laki-laki. Kemudian undang-undang itu dinaikkan menjadi 19 tahun, sehingga apabila usia 17, 18 atau sebelum 19 tahun mau tidak mau harus mengajukan dispensasi nikah.

“Ini yang membuat salah satu lonjakan peningkatan perkara dan ini terjadi di mana saja,” katanya.

Dikesempatan itu, dia menyarankan Dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat berapa umur yang diperbolehkan untuk menikah.

Bahkan, orang tua diharapkan agar selalu memantau anaknya dalam berteman maupun pacaran supaya tidak terjadi hal yang tidak pantas terhadap anaknya.

“Kepada orang tua tetaplah menjaga anaknya apalagi masih sekolah dan jangan biarkan keluar rumah sampai larut malam apalagi pergi bersama teman dan pasangannya. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hamil dan lainnya,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *