Pukul dan Rampas Hp Sekuriti RSUD, Dua Pria di Karimun Diciduk Polisi

Karimun, KepriDays.co.id-Dua pria di Karimun, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Dua pria yang menjadi pelaku ialah Ap dan Mm. Sementara korban adalah seorang securiti di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Diketahui, kejadian curas tersebut pada 15 Juli 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB. Korban mengalami kerugian satu unit handphone Oppo A31 dan juga mengalami luka akibat dipukul oleh pelaku.

“Modus Pelaku berjumlah dua orang tersebut melakukan tindak pidana curas pada saat situasi sepi, dan korban saat kejadian sedang sendirian. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku” Ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (21/7/2020).

Usia memukul dan merampas handphone korban, kedua pelaku langsung saja meninggal korban dengan kondisi terluka. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juli 2020.

Dikerahui, aksi kedua pemuda tersebut lantaran sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban sebelumnya dikerahui menjual handphone kepada pelaku dengan kondisi rusak dengan harga Rp 550 ribu.

Untuk mempertanyakan hal itu, pelaku mencari korban. Sehingga, saat menemukan korban, pelaku terkibat cekcok hingga terjadinya tindak pidana pemukulan dan perampasan.

Akibat perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Wartawan: Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *