Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial GG diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Pelaku kita tangkap, Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 WIB di tepi jalan Bandara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/7/2020) dalam rilisnya.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai sabu. Dari inforamsi tersebut Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui pelaku ditepi jalan Bandara yang sedang duduk diatas motor dan langsung dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat digekedah, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor satu buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik transparan, satu unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya dan satu unit handphone merk Nokia warna Abu Abu beserta kartu didalamnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya dan dilakukan penggeledahan tepatnya di kamar pelaku yang disaksikan Wakil Ketua RT setempat.
“Di kamarnya kita juga menemukan satu paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dari sebuah tas sandang warna hitam merk Fashion, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna biru serta dua buah mancis atay korek api gas,” katanya.
Saat dinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap.
Dia menambahkan, pelaku yang pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba ternyata juga diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun.
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan