Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Tim Gabungan Amankan Seorang Penambang

Bintan, KepriDays.co.id -Tim Gabungan terdiri dari Polres Bintan dan instansi terkait melakukan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi kepri, Senin (27/7/2020) siang kemarin. Tim gabungan ini dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan AKBP Bambang Sugihartono.

“Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal yang kita lakukan, kita berhasil mengamanakan satu orang diduga penambang pasir berinisial Z (48),” ujar Bambang, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 16 unit mesin dompeng penyedot pasir, 5 unit mesin pompa air, 2 unit eskapator dan 1 unit mesin genset berikut pipa paralon.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Dia mengaku kesal adanya tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim gabungan untuk melakukan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Penertiban aktivitas tambang pasir ilegal ini sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Bintan

“Setelah itu kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan Instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung kelapangan dari pagi hingga sampai malam hari,” jelasnya.

Adapun tim gabungan penertiban tambang pasir ilegal dibentuk dibagi di empat titik, dua titik di Kecamatan diantaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal di Bintan,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *