Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Peduli Kepri (GMPK) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang di jalan Basuki Rahmat, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Mereka mendesak Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang yang sedang ditangani.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyampaikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini lamban disebkan pandemi Covid-19. Sehingga beberapa saksi dari luar Tanjungpinang seprti dari Bandung dan Surabaya menolak untuk datang kesini (Tanjungpinang).
Beberapa orang saksi tersebut berkaitan dengan aplikasi karena yang bersangkutan melakukan perbuatannya ini melalui aplikasi, sehingga mereka perlu dimintai keterangan.
“Ada sekitar 4 orang lagi yang belum kita periksa, mereka itu berada di luar kota, makanya ini agak terlambat. Kalau yang lain sudah semua, cuma yang berkaitan dengan aplikasi itu semua orang luar bukan orang Tanjungpinang,” jelasnya. Oleh karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini pihaknya tidak bisa memaksakan para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Kita gak bisa paksakan harus hadir karena gak ada yang bisa jamin. Nanti kalau di jalan terjadi apa-apa yang disalhkan kita, kita bisa paham kondisi itu,” tegasnya.
Namun, walaupun demikian pihaknya juga sudah menggunakan upaya melalui zoom meeting tidak bisa karena harus menunjukan dokumen kepada mereka, mengklatifikasi apakah dokumen ini betul-betul pernah dibuat oleh dia (saksi) atau dokumen ini ada kaitannya dengan para saksi. Bahkan, pihaknya sudah upayakan BAP melalui email.
“Yang bisa kita email kita emailkan tetapi yang gak bisa dan harus menunjukkan barang bukti atau alat bukti berupa dokumen kan mereka (sanksi) harus disini itu kendalanya,” ucapnya lagi.
Dia berharap, pandemi Covid-19 ini cepat berlalu suapaya pihaknya bisa melanjutkan pemeriksaan saksi lain, sehingga kasus ini cepat selesai.
“Kita berharap pandemi ini cepat habis dan kita bisa periksa dan bahkan kalau kita datangi pun kesana kita masih mikir dan tidak diberikan izin oleh pimpinan karena konsisi saat ini,” harapnya.
Dia menambahkan, untuk kerugian negara setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sudah turun sekitar Rp3 miliar lebih untuk tahun 2018 dan 2019.
“Jadi, kalau alat bukti kerugian negara sudah ada, tapi alat bukti lain supaya terang masih proses, kita ingin membuat terang tindak pidana ini,” tutupnya.
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari). Namun, sebelum dibubarkan terlebih dulu diberikan imbauan untuk membubarkan diri, tetapi tidak di indahkan pendemo.
Aksi itu dibubarkan sesuai maklumat Kapolri tentang protokol Kesehatan di masa pendemi Covid-19 untuk tidak berkumpul dan mengeluarkan aksi.
Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan tidak ada izin (ilegal) serta tidak terdaftar di Kesbangpol sehingga pendemo diamankan dan dibawa ke Polres Tanjungpinang.
Wartawan: Amri