Tanjungpinang. KepriDays.co.id -Tim verifikasi PSU Perumahan dan Pemikiman Pemko Tanjungpinang melakukan verifikasi lapangan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan Bandara Asri KM 13 Kelurahan Batu IX, Kamis (01/10/2020). Ini merupakan tahapan serah terima PSU dari developer PT Bestarindo Jaya ke Pemko Tanjungpinang.
Tim yang terdiri dari Kabid. Kasi di berbagai instansi seperti Dinas PUPR, BPKAD, Dinas Perkim, BPN, Bapelitbang dan lainnya langsung turun ke lokasi. Hadir juga pihak developer, Ketua RT 003 RW 011 dan perwakilan warga.
Kabid Aset BPKAD Kota Tanjungpinang Yudi R mengatakan selama ini yang menjadi kendala bagi Pemko untuk melakukan pengerasan jalan yang berupa pengaspalan maupun aspal beton karena aset belum diserahkan kepada Pemko.
“Jadi tidak mungkin Pemko malakukannya di lahan orang. Nanti jadi masalah. Disamping itu juga pengembang harus mencatat nilai aset yang akan diserahterimakan” kata Yudi.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, M. Irfan juga menjelaskan, karena jalan di Perumahan Bandara asri ini belum ada pengerasan, maka yang diserahterimalan nanti berupa tanah (ruas jalan).
“Termasuk fasilitas umum yang ada, sehingga jika ada pembangunan, menjadi tanggungjawab Pemko termasuk pemeliharaannya,” kata Irfan.
Katua RT 03/RW 11 Ahmad Fakih Djamroni merasa lega, karena apa yang selama ini ditunggu-tunggu warga dari berdirinya perumahan pada tahun 2011, mulai menampakkan titik terang.
“Nanti kita bersama pengembang, yakni pak Sutanto dari PT Bestarindo Jaya akan melakukan sosialisasi kepada warga, dan menghimbau agar jika ada yang menanam bunga atau pohon di badan jalan untuk diberaihkan,” kata Yoni.
Begitu juga dengan Ketua Perumahan, Sya’ari. Pria yang akrab disapa Endik merasa bersyukur dan berterima kasih kepada para Kabid dari stakeholder (tim verifukasi) yang cepat tanggap dan langsung turun ke lokasi. sebagai proses menuju serah terima dari pengembang ke Pemko.
“Semoga apa yang selama ini diharapkan dan ditunggu warga cepat terealisasi dan perumahan kita tidak becek lagi, ” kata Endik.
Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan