oleh

Miliki Sabu, Pria Usia 44 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap

Tanjungpinang, KepriDays.co.id –Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial SJ (44), Rabu (7/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Dia diduga memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita amankan di pinggir jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Ronny Burungudju, Jumat (9/10/2020).

Penangkapan berawal, pada Selasa 6 Oktober 2020 sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Lalu, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada, Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB pihaknya mengetahui keberadaan laki-laki tersebut di pinggir jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Selanjutnya, dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan di tanah tidak jauh dari lokasi atau tempat kejadian penangkapan 1 buah kotak rokok merk Djarum Puper yang didalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat Kotor 1,5 gram.

“Kami juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta kartu didalmnya dan 1 unit sepeda motor merk Ninja Kawasaki 250 cc dengan nomor polisi BP 6159 WT warna hitam,” ungkapnya.

Semua barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba polres Tanjungpinang dan pada saat di interogasi di ruangan satresnarkoba polres tanjungpinang tersangka mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya didalam jok motornya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan alat angkut milik tersangka yang sudah diamankan di parkiran barang bukti dan benar ditemukan didalam Jok motornya 1 bungkus plastik obat warna biru dan didalamnya terdapat 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengna berat kotor 0,5 gram.

Lalu, dilakukan penyitaan barang bukti tersebut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *