Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin diduga melecehkan wartawan yang juga anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungpinang Anreas Pebrico (Richo).
Hal itu terjadi, Senin (19/10/2020) saat Richo bersama teman wartawan lainnya melaksanakan peliputan agenda pembagian masker kepada pedagang di Pasar Bintan Center (Bincen) sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Tanjungpinang yang juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Richo mengatakan, kejadian itu saat dirinya menanyakan apa yang diserukan masyarakat atau pedagang di pasar itu, terkait hadirnya Pjs Gubernur di pasar dengan ramainya pengikut dan tampak berkumpul.
“Sekarang ini kamu berkumpul tak, kamu pakai masker tak? Keliru pertanyaan kamu ini, jawab pak Bahtiar dengan nada agak marah ke saya,” ujat Richo menjelaskan.
Karena kurang puas dengan jawaban tersebut, lalu dirinya kembali melontarkan pertanyaan. Bahtiar yang tadinya berjalan ke depan akhirnya mundur dan berkata, “Kamu itu pakai masker salah, yang ditutup itu hidung bukan mulut,” ucapnya lagi sambil menarik masker yang saya pakai keatas hampir menutup mata saya,” jelas Richo.
Dengan perbuatan Pjs Gubernur Kepri tersebut, dia merasa telah dilecehkan dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua IWO Kota Tanjungpinang, Iskandar Syah.
Di tempat yang sama, Iskandar Syah mengaku kecewa terhadap tindakan tidak menyenangkan oleh Pjs Gubernur Kepri terhadap wartawan yang tergabung di IWO tersebut.
Menurutnya, selaku pejabat publik Bahtiar seharusnya beliau memberikan contoh yang baik. Dia juga menilai wajar wartawan bertanya terhadap Bahtiar karena agenda kegiatan itu menimbulkan berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi Covid-19.
“Wajarkan teman-teman wartawan bertanya tentang kegiatan tersebut. Apalagi menyebabkan kerumunan orang banyak. Itukan sesi wawancara resmi, tugas jurnalistik juga kan. Bukannya mengada-ada, apa yang salah coba,” ucapnya.
Dia menjelaskan, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga,wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi.
“Kan sudah jelas, ada UU yang mengaturnya. Wartawan juga punya kode etik kok, paham tak Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin tentang hal ini?,” tegasnya.
Diketahui, dengan adanya insiden tersebut, IWO Tanjungpinang merencanakan akan melayangkan surat kepada Pjs Gubernur Kepri untuk melakulan audiensi dan klarifikasi atas tindakannya.
Dalam surat itu, IWO beserta anggota kurang lebih 20 orang meminta kesediaan Pjs Gubernur Kepri pada, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wartawan: Amri