Batam, KepriDays.co.id -Sepasang kurir narkotika jenis sabu diamankan Subdit Gakkum Dit Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri, Minggu (1/11/2020). Sepasang itu berinisial MR (laki-laki) dan MJ (perempuan) diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu.
Kapolda melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur Perairan.
Selanjutnya tim melakukan pemantauan namun para pelaku lolos dan luput dari kejaran tim dan dilanjutkan penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98, kota Batam.
“Di Lokasi Food Court 98, tepatnya di area Parkiran dan ATM Center itu lah kita berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Harry didampingi Dir Polairud Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Senin (2/11/2020).
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut tim mengamankan kurang lebih 1,5 Kilogram narkotika jenis kristal bening diduga Sabu.
Kemudian, tim melakukan Interogasi terhadap kedua pelaku dan penyelidikan mengarah ke tempat tinggal pelaku di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja, dan kembali diamankan sabu seberat kurang lebih 1,5 Kilogram.
“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina transparan, 1 paket kecil narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan, 1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
Kemudian, 1 koper merk polo twin berwarna pink berisikan 1 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus plastik transparan serta 2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
“Perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti disana (Satresnarkoba Polresta Barelang,red) didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
