Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menyampaikan, kewenangan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanya (BK) ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu merujuk kepada pasal 31, PKPU Nomor 11 tahun 2020, KPU Provinsi, Kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Satpol PP) dan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota untuk menertibkan dan membersihkan APK paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Jadi, apabila Pasangan calon (Paslon) tidak menertibkan APK dan BK secara mandiri, maka kewenangan untuk menertibkan sudah berubah status, dari Bawaslu menjadi kewenangan KPU.
“Jadi, sekarang fungsi kewenangan penertiban APK dan BK sudah berubah status, dari Bawaslu menjadi kewenangan KPU,” ujarnya, Sabtu (5/12/2020) disalah satu hotel di Tanjungpinang saat menggelar Media Gathering bersama media massa.
Meskipun ini menjadi kewenangan KPU tetapi Bawaslu tetap memiliki tanggungjawab. Bahkan pihaknya sudah mempasilitasi rapat koordinasi mengundang tim kampanye dari setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sekaligus menyampaikan secara langsung.
Selanjutnya, membahas bagaimana persiapan terhadap proses penertiban APK dan BK.
“Nanti kita (Bawaslu,red) tetap membackup KPU untuk proses penertiban APK dan BK,” tegasnya.
Rencananya, pada Minggu (6/12/2020) besok sekitar pukul 07.00 WIB akan dilakukan proses penertiban APK dan bK yang diawali dengan apel bersama dengan KPU dan pihak terkait lainnya.
Kemudian, yang paling penting terhadap APK dan BK ini dipastikan semuanya steril di 444 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Kalau seandainya pada hari H kita-kita masih ada melihat BK baik stiker, brosur dan spanduk bisa disampaikan nanti ke KPU dan bisa juga disampaikan kepada kami agar dilakukan langkah-langkah penertiban karena diseluruh TPS pada hari H sudah harus steril dari APK dan BK,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
