Oleh Novryarni Saputri
Mahasiswa Pendidikan Matematika
Universitas Maritim Raja Ali Haji
PandemiWabah virus corona atau Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 sudah merambah hampir seluruh wilayah di dunia. Dampaknya berbagai aspek yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari melemah. Terutama di bidang kesehatan, perekonomian, serta pendidikan.
Begitu pula yang dialami Indonesia selama kurang lebih dalam waktu satu tahun ini. Indonesia yang tercatat menjadi negara nomor 1 dengan tingkat kasus Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara pun membuat pemerintah harus menentukan kebijakan-kebijakan baru agar seluruh kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu di bidang pendidikan. Diketahui pada tahun 2020 seluruh pelajar di Indonesia mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi harus melaksanakan kegiatan pembelajaran secara online atau dalam jaringan (Daring).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah bertujuan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Tentunya dengan tetap memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikologi serta sosialnya dalam langkah pemenuhan layanan pendidikan selama adanya pandemi ini. Namun kebijakan pembelajaran secara daring ini menimbulkan pro dan kontra yang dirasakan baik oleh pelajar, tenaga pendidik maupun orang tua siswa.
Ternyata di beberapa daerah di Indonesia, pelajar dan juga tenaga pendidik mengeluhkan susahnya menyelenggarakan sistem pembelajaran online. Banyak kendala yang dirasakan seperti jaringan atau koneksi internet yang tidak stabil, meningkatkan pengeluaran untuk membeli kuota internet, banyaknya tugas yang diberikan, serta susahnya memahami materi yang diberikan.
Bahkan beberapa kasus kematian pelajar terjadi diduga diakibatkan oleh rasa stress yang dialami selama menjalani pembelajaran.
Di era pandemi ini kegiatan perekonomian mengalami gangguan sehingga juga mengurangi peningkatan nilai ekonomi di kalangan keluarga. Dengan kebijakan yang ada masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan, di satu sisi perekonomian keluarga melemah karena dampa covid-19. Hal tersebut membuat pemerintah kembali harus menentukan kebijakan-kebijakan tambahan agar kasus seperti itu tidak terjadi lagi.
Kemendikbud pun membuat sebuah kebijakan bersama yang diambil melalui rapat koordinasi. Keputusan Kemendikbud tersebut dibantu dengan tiga kementerian yang lain yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dibantu oleh satgas yang menangani Covid-19 dari BNPB.
Kemendikbud akhirnya juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi oleh guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh. Mulai pada bulan Maret terdapat pembatalan ujian nasional, penilaian akhir dilihat dari lima semester yang telah ditempuh, serta terdapat peluncuran berbagai portal untuk guru.
Selain itu Kemendikbud juga memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai bulan september hingga desember 2020. Besaran bantuan yang diberikan kepada siswa sebesar 35GB/bulan, guru 42GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan beberapa sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, pengecekan suhu serta adanya pembatasan jumlah siswa yang boleh masuk.
Dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang harus menjalani praktik dalam kurikulumnya ditentukan bahwa dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pada tanggal 20 November 2020 lalu Kemendikbud mengeluarkan panduan pembelajaran untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 ini melalui siaran langsung dari kanal youtube Kemendikbud. Dari siaran langsung tersebut terdapat kebijakan-kebijakan mengenai pelaksanaan sistem pembelajaran yang dilakukan pada semester genap dengan melihat evaluasi yang ada pada sistem pembelajaran daring di semester ganjil dan juga memperhatikan kondisi wilayah.
Menurut kepala BNPB Doni Monardo sistem pembelajaran secara daring merupakan kebijakan yang paling efektif walaupun susah untuk mencapai sebuah sistem pembelajaran yang ideal. Oleh karena itu pemerintah daerah sebagai pihak yang dinilai paling memahami kondisi dari wilayahnya ditunjuk menjadi pihak yang bertanggung jawab mengenai pengadaan dari sistem pembelajaran baik daring maupun tatap muka.
Keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat bijaksana dengan melihat situasi yang ada. Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan tidak harus dalam waktu yang serentak. Bisa dimulai dari tingkat desa atau kelurahan lalu berlanjut ke kecamatan hingga nantinya ke wilayah kabupaten atau kota.
Selain itu, perlu dilakukan simulasi mengenai aturan dalam kebijakan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
Mulai Januari 2021 kebijakan pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan. Pelaksanaan tersebut juga harus mendapat izin dari beberapa pihak seperti dari pemerintah daerah, orang tua atau wali, serta adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Apabila terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka peserta didik harus melakukan pembelajaran secara daring seperti sebelumnya. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut cukup membuat respon publik terutama di kalangan pelajar.
Seperti yang telah diketahui bahwa selama tahun 2020 pembelajaran daring dinilai cukup menganggu sisi psikologi dari anak serta cukup banyak pengeluaran di tengah krisis ekonomi yang terjadi. Namun, setelah kebijakan baru untuk pembelajaran semester genap 2020/2021 dirilis banyak bermunculan berita-berita mengenai kenaikan penyebaran Covid-19 ini.
Selain adanya kenaikan penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah, bermunculan informasi mengenai terserangnya banyak tenaga pendidik dengan Covid-19 ini. Untuk itu, beberapa perguruan tinggi serta jenjang pendidikan yang lain memutuskan untuk menyelenggarakan sistem pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan sistem daring.
Keputusan tersebut dinilai keputusan paling efektif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dalam cluster pendidikan. Dan tentunya kebijakan tersebut tetap didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah yang telah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat dalam memberikan keputusan terkait kebijakan yang dibuat melihat dari pertimbangan kemampuan daerah masing-masing. *