Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Sepuluh Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dapatkan Remisi Natal 2020. Mereka merupakan warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Adapun persyaratannya meliputi telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dengan telah menerima hasil putusan persidangan oleh Pengadilan Negeri.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada sepuluh orang warga binaan tersebut cukup beragam, ada yang 15 hari, hingga paling banyak 30 hari atau 1 bulan.
“Remisi diberikan beragam ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk remisi kali ini, ada 8 orang yang terima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 15 hari ada 2 orang,” kata Doddy, Selasa (22/12/2020).
Adapun sepuluh narapidana yang menerima remisi itu antara lain dari perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, asusila 1 orang.
Pemberian remisi tersebut akan diberi saat perayaan natal pada 25 Desember mendatang. Penyerahan remisi langsung diberikan Karutan Karimun Dodi Laksabani.
Wartawan: Sari
