Tanjungpinang, KepriDays co.id -Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Provinsi Kepulauan Riau berinisial NM (37), Selasa (22/12) kemarin.
ASN tersebut bisa ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan dan pengelapan atas nama pelapor Eva Yuliana. Eva melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanjungpinang pada November 2020 lalu.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizki Yudianto di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12).
Sedangkan untuk modus oknum ASN ini, Rizki mengatakan, menawarkan proyek pengadaan atau mengiming-imingi proyek bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum pada Juli 2020, sehingga korban terpedaya dan rela mengeluarkan uang yang diminta tersangka agar proyek tersebut bisa didapatkan korban.
Namun hingga November nyatanya proyek belum dapat, dan korban pun mengecek di Biro Umum proyek tersebut tidak ada.
“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif, korban mengalami kerugian Rp 520 Juta,” ujarnya.
Sementara diketahui atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor: Roni
