oleh

Perempuan Anti Korupsi Lantik Tersangka Korupsi, Ini Kata Pengamat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Wali Kota Tanjungpinang Rahma melantik YR, tersangka korupsi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena Rahma selama ini dikenal sebagai perempuan anti korupsi. Lalu apa kata pengamat terkait kebijakan itu?

Bismar Arianto Pengamat Politik dan Pemerintahan mengatakan hal tersebut tidak masalah secara hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena tersangka belum tentu terbukti bersalah.

“Jadi tidak ada masalah dalam pelantikan tersebut dan kepala daerah hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Tak boleh juga kita menghukum orang kan belum terbukti dan masih dalam proses. Biar aja proses hukum berjalan,” ujarnya, Jumat (22/1/2021) saat dimintai tanggapan.

Dia menilai hal ini hanya persoalan persepsi publik saja, persoalan aturan tidak ada yang dilanggar, tidak juga ada aturan yang melarang itu. Yang dilarang jika terbukti bersalah secara hukum.

“Nanti, kalau memang proses hukum menyatakan bersalah saya kira yang bersangkutan akan diganti,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 272 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV Pemerintah Kota Tanjungpinang dilantik oleh Waikota Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) sore kemarin di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang. Salah satunya adalah YR yang sudah ditetapkan tersangka korupsi BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *