Tanjungpinang, KepriDays.co.id –Majelis Hakim Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 2020 yang diajukan calon gubernur nomor urut 2 H Isdianto-Suryani (INSANI), Selasa (16/2/2021) pada pukul 15.15 WIB.
Dari hasil putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri secepatnya akan mengadakan pleno penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Kepri serentak 2020 lalu H Ansar Ahmad-Agustina Marlin. Sebab gugatan INSANI di MK tidak bisa dibuktikan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kepri juga sudah melaksanakan pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri dengan perolehan suara terbanyak, yakni, pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebagai pemenang pada Pilkada 2020, Sabtu 19 Desember 2020 lalu.
Paslon nomor urut 03 Ansar-Marlin yang didukung oleh empat partai politik yaitu Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN, meraih 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen.
Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI dalam waktu paling lama 5 hari setelah putusan, maka secepatnya KPU Kepri menggelar pleno calon terpilih tersebut.
“Alhamdulillah semua proses telah berjalan dengan sebagaimana mestinya, kami akan melanjutkan tahapan Pilkada ini setelah MK memberikan salinan putusan ke KPU RI,” kata Arison kepada KepriDays.co.id.
Arison pun melanjutkan, untuk tanggal pasti pleno calon terpilih Pilkada Kepri kemungkinan tetap pada bulan Februari 2021 ini, setelah pleno tersebut KPU Kepri mengantarkan ke DPRD Kepri.
“Nanti selanjutnya kewenangan DPRD dan Pemprov Kepri. Di Pleno juga kami akan mengusulkan untuk proses pelantikan calon terpilih,” katanya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin Ade Angga bersyukur dengan hasil yang dikeluarkan MK, namun Ade Angga juga masih menunggu KPU dan Bawaslu.
“Masih menunggu dari KPU dan Bawaslu ni,” ucapnya singkat.
Penulis: Roni
