Batam, KepriDays.co.id -Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 terus berjalan.
Setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pulau Bintan yakni Kota Tanjungpinang dan Bintan. Kali ini, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (5/3/2021) kemarin.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam berkaitan dengan kasus tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima Kepridays.co.id, Sabtu (6/3/2021).
Adapun empat lokasi tersebut diantaranya, Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) dikawasan lytech industri dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, kota Batam.
“Dari penggeledahan ini, kita menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara,” katanya.
Selanjutnya, bukti tersebut akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
Sebelumya, KPK juga sudah melakukan memeriksanan ke beberapa pejabat serta penggeledahan dibeberapa kantor di Kabupaten Bintan.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
