KepriDays.co.id- Covid 19 atau sering juga disebut sebagai virus corona mulai mewabah di Indonesia pada Maret 2020. Penyebaran virus ini sangat cepat, hanya melalui kontak fisik saja maka manusia sudah terjangkit virus tersebut dan bahkan bisa sampai mematikan. Dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, maka pemerintah Indonesia dengan sigap mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro).
Penerapan kebijakan PPKM skala Mikro ini mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021- 22 Februai 2021. Penerapan kebijakan ini awalnya dimulai dari 20 provinsi saja, namun hingga saat ini pemerintah telah menambah jumlah cakupan yaitu 10 provinsi untuk menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro ini. Sehingga hingga saat ini ada 30 provinsi yang sudah menerapkan kebijakan PPKM berskala Mikro. Sejauh ini penerapan kebijakan PPKM Mikro sudah memasuki jilid 7.
Sesuai ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Menteri Perekonomian mengatakan ada 7 pokok kebijakan PPKM berskala Mikro yaitu :
– penerapan PPKM berskala mikro ke RT/RW
– pembentukan Posko disetiap Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
– pengaturan kembali pemberlakukan pembatasan terhadap berbagai kegiatan masyarakat yang diterapkan pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur menjadi prioritas wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.
– Pengetatan protocol kesehatan, kewajiban terkait testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri berupa PCR/Antigen/Genose serta pembatasan perjalanan saat libur panjang atau keagamaan
– Penerapan protocol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) berupa larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA, kecuali dengan kriteria pengetatan protocol kesehatan, kewajiban tes PCR dan kewajiban karantina terpusat
– Menginstruksi beberapa kepala daerah untuk mengatur PPKM Mikro dengan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan. Serta instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.
– Kepala daerah menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.
Penerapan kebijakan PPKM Mikro dianggap berdampak bagi penurunan kasus Covid-19. Dapat kita lihat disejumlah daerah yang telah menerapkan kebijakan ini mengalami penurunan kasus, seperti daerah Jawa-Bali pada PPKM jilid I-II dimana pada pekan ke 3 kasus aktif didaerah tersebut 16,24%, kemudian pada pekan ke 4 mengalami penurunan menjadi 15,24%. Jika penerapan kebijakan ini terus dilakukan secara optimal disejumlah daerah maka penurunan kasus akan semakin capat kita atasi. Dengan adanya pokok kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati kebijakan yang telah diberlakukan. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.
Bagaimana penerapan Kebijakan Covid-19 di Tanjungpinang?
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, maka pemerintah Tanjungpinang menerapkan kebijakan PPKM Mikro. Dalam mendukung penerapan kebijakan PPKM Mikro ini, pemerintah Tanjungpinang mendirikan posko dibeberapaa titik. Yang dimana setiap posko terdiri dari tenaga relawan yang nantinya akan melakukan pengecekan kepada setiap masyarakat yang melewati posko tersebut.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, mengatakan bahwa penerapan PPKM ini bukan sekedar seremonial saja, tetapi harus ada penerapan didalamnya, penerapan tersebut seperti edukasi penyebaran dan penanganan Covid-19. Serta apabila ada warga yang terpapar, segera melapor untuk mendapatkan penanganan.
Namun demikian, penerapan PPKM ini masih belum maksimal dikarenakan masih terus adanya kasus yang bertambah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah agar lebih meningkatkan pemeriksaan terhadap masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protocol kesehatan, seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan dan selalu memakai masker. Serta menggelar patroli gabungan untuk memantau penerapan protocol kesehatan masyarakat. Terlebih juga masyarakat harus berpartisipasi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protocol kesehatan. Oleh sebab itu, Pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama dalam menangani kasus Covid-19 ini.