Ombudsman Surati Rahma dan Apri Soal Wacana Sertifikat Vaksin Guna Urus Berkas

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Wacana Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang akan menerapkan masyarakat melampirkan sertifikat vaksin saat pengurusan berkas di pemerintah kini menarik perhatian Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyebutkan sudah menyurati Wali Kota Tanjungpinang dalam hal ini Rahma terkait wacana kebijakannya tersebut.

“Jadi kita sudah surati Wali Kota Tanjungpinang kemarin dan hari ini juga kita akan surati Bupati Bintan, karena Bupati Bintan sudah menerbitkan surat himbauan kepada Camat dan Lurah dan Kepala Puskesman se Bintan terkait harus menunjukkan kartu vaksinasi dalam pelayanan administrasi maupun pelayanan publik,” ucapnya kepada KepriDays melalui via telpon, Selasa (8/6/2021) siang.

Menurutnya, dalam surat tersebut yang terdiri dari tiga UU minimal bahwa, yaitu UU Jaminan Sosial, UU Pelayanan Publik lalu UU Pemerintah Daerah yang pada intinya mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah bersifat wajib diberikan oleh pemerintah daerah.

“Nah sehingga rencana harus menunjukkan sertifikat vaksinasi supaya dapat menerima layanan publik dan layanan administrasi kependudukan itu inkonstitusional jadi itu melanggar ketentuan UU yang saya jelaskan tadi,” ucapnya.

Lagat berharap pemerintah membuat kebijakan dan tidak bertabrakan dengan UU. “Harapan kita jangan membuat kebijakan itu kemudian bertabrakan dengan UU, harusnya apabila hal itu dimaknai supaya memaksa masyarakat agar mau divaksin caranya kemudian bukan dengan menjerat mereka dengan tidak memberikan pelayanan publik, itu salah,” ucapnya.

Seharusnya, kata Lagat, kedepankan seperti edukasi dan mitigasi karena jangan kemudian menjadi rule by demand.

“Saya memahami bahwa ini tindak lanjut dari pada Perpres no 14 tahun 2021, tetapi saya kira perpres ini pun patut diduga sepertinya tidak memperhatikan ketentuan dari per undang-undangan menyangkut pelayanan publik dan pelayanan jaminan sosial,” ucapnya.

Lagat menyebutkan bahwa adanya wacana dari Wali Kota Tanjungpinang tersebut merupakan untuk mengintervensi masyarakat agar divaksin, namun selain itu pemerintah juga mampu menyiapkan vaksin yang ada terlebih lagi menurutnya di Kepri baru 100.000 dari 1,4 juta penduduk yang baru di vaksin.

“Hal itu sebenarnya dimaknai supaya masyarakat itu mau divaksin, nah tetapikan implementasinya harus wajib menunjukkan sertifikat vaksin, jadi begini satu sisi kan pemerintah mampu menyiapkan vaksin yang ada, di Kepri saja itu baru sekitar 100.000 dari 1,4 juta penduduk. Bayangkan mereka yang tidak atau belum divaksin ini kan mereka terkesan dimaknai tidak akan dapat pelayanan karena mereka belum divaksin dan belum mendapatkan sertifikat vaksin, jadi ini tak boleh dibiarkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Lagat menghimbau kepada masyarakat untuk menyurati Ombudsman jika wacana tersebut berjalan atau diterbitkan sehingga menyulitkan masyarakat.

“Silahkan buat laporan ke Ombudsman apabila regulasi tersebut akhirnya diterbitkan dan menyulitkan masyarakat pada saat mendapatkan layanan publik dan layanan administrasi,” ucapnya.

Lagat berharap Wali Kota dan pejabat Kepri tidak melakukan prinsip tersebut dan mengedepankan edukasi dan mitigasi.

“Oh iya jadi ini kan sudah kita ingatkan, harapan kita sih wali kota, bupati dan pejabat di Kepri ini tidak melakukan prinsip tersebut, tetapi mengedepankan edukasi dan mitigasi,” ucapnya.

Wartawan: Abu
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *