oleh

Dua Ahli Pers dari Kepri Dikukuhkan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dewan Pers telah mengukuhkan 60 orang ahli dari Dewan Pers. Mereka berasal dari berbagai walayah di Indonesia. Pengukuhan ditandai dengan penyerahan sertifikat dan SK Ahli yang disejalankan dengan Pelatihan Ahli Pers dalam Rangka Menunjang Tugas dan Fungsi Dewan Pers pada Minggu sampai Senin (21-22/11) di Tangerang Selatan, Banten.

Mereka yang dikukuhkan merupakan peserta yang sudah dinyatakan lulus pada kegiatan Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers Batch 1 di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021 dan Penyegaran dan Pelatihan Ahli Pers Batch 2 di Tangerang Selatan 19–21 Agustus 2021 lalu.

Dari Provinsi Kepri ada dua ahli yang dikukuhkan yakni Zamzami A Karim dari akademisi dan Mhd Munirul Ikhwan yang menjabat anggota Majelis Etik AJI Kota Tanjungpinang.

Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, mengatakan keberadaan ahli pers memang penting. Biasanya selalu diminta sebagai narasumber dalam seminar terkait pers.

“Dan juga bisa dimintai keterangan sebagai ahli, terkait permasalahan pers,” kata Candra.

Sementara itu, Ketua Aiansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, Jailani berharap, dengan bertambahnya jumlah ahli pers di Kepri, semakin memperkuat peran jurnalis, dan peran media dalam merawat kebebasan pers.

“Kita berharap ahli-ahli pers bisa memberikan pencerahan ketika terjadi sengketa-sengketa pers. Sengeketa pemberitaan diharapkan diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam UU Pers”, harapnya.

Robby Patria wartawan senior, yang juga pernah beberapa kali mendapatkan penghargaan sebagai penulis terbaik tingkat Nasional, menambahkan, peran ahli pers penting untuk memberikan keterangan ahli ketika ada kasus pers yang bergulir ke proses hukum.

Selain itu juga, pria yang juga akademisi ini berharap Ahli Pers dapat memberikan edukasi kepada perusahaan pers dan khususnya media untuk upgrade kualitas pemberitaan dalam bentuk pelatihan jurnalis misalnya.

“Sehingga wartawan lebih memahami pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas tugas kewartawanan”, kata kandidat doktor di University Tun Hussien Onn Malaysia tersebut.

Mantan Ketua PWI Kepri Ramon Damora, yang juga pemegang sertifikat penguji dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mengatakan, selain memberikan keterangan sesui keahliah terhadap kasus pers, Ahli pers juga punya peran lainnya yakni sebagai agen pengembangan kesadaran publik tentang pentingnya bermedia dan berkemerdekaan pers.

Wartawan: Munsyi Untung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *